Satgas Covid-19 Aceh Timur melakukan Operasi Yustisi di sebuah perbankan di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (19/1). Foto Dokumen Satpol PP |
ONE WARTA.ID - Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur kembali menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pelaksanaan operasi yustisi sesuai Perbub no 32 tahun 2020 di perkantoran dan perbankan dalam wilayah kecamatan Idi Rayeuk, Kantor Camat idi rayeuk, Dinkes, dan Dinas Pendidikan wilayah Aceh timur," kata Ketua Bidang Pendisiplinan dan Penegakan Prokes Satgas Covid-19 Aceh Timur, Teuku Amran, SE, MM, kepada wartawan, Selasa (19/1).
Teuku Amran menambahkan, dari hasil razia tim gugus tugas penanganan Covid-19 yaitu berhasil menjaring sebanyak 10 para pekerja yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pelanggar kemudian ditegur dan dan mencatat identitas.
"Tindakan untuk saat ini baru tahap teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar. Kita selalu menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan tersebut melibatkan, TN, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub," jelas Teuku Amran.
Kasus Covid-19
Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19Aceh Timur, dr. Edi Gunawan, Mars mengatakan, saat ini tidak ada warga yang masuk dalam daftar pemantauan kasus Covid-19 di Aceh Timur.
"Hingga 19 Januari 2021, total warga dalam pemantauan karena Covid-19 di Aceh Timur berjumlah 131 orang, dalam pengawasan 71 orang. Sedangkan 108 dinyatakan sembuh, dan 7 orang meninggal," ujar Edi Gunawan. (OW3)
Post a Comment