Pelaku Berinsial SB (45), Pembobol Toko Di Kota Panton Labu (tengah) Bersama Barang Buktinya, Rabu (23/6). (Red) |
ACEH UTARA, Onewarta.id - Warga Dusun Mesjid lama Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, berinsial SB (45) ditangkap Personel Polsek Tanah Jambo Aye pada hari Senin (21/6/2021) sekira pukul 14.00 Wib, setelah menerima laporan pencurian oleh korban Dicky Dermawan Bin Anwar (24), pemuda Dusun Masjid Gampong Panteu Breuh Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB.
Hal ini berdasarkan keterangan oleh Kapolres Aceh Utara melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani kepada awak media, Rabu (23/6/2021).
"Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Laptop Asus, 1 Set Kamera CCTV, 3 Kunci T, dan 2 Pahat," tegas Kapolsek.
Sedangkan menurut laporan korban, tambah Kapolsek, awalnya korban pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB, korban meniggalkan ruko dengan cara mengunci pintu dengan menggunakan gembok satu saja. Dikarenakan hanya sebentar untuk pulang Sholat Maghrib di rumahnya.
Lanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB korban kembali ke rukonya dan saat sampai disana korban terkejut pintu ruko dalam keadaan terbuka. Karena dilihat pintu sudah terbuka, korban pun masuk ke dalam ruko untuk mengecek.
"Saat mengecek barang, terlihat di dalam rumah, korban tidak melihat 2 unit laptop merek Asus warna abu-abu, 1 unit HP android Xiaomi A4 dan Recorder Blackbox CCTV. Semuanya raib dibawa pelaku pencurian. Karena pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan cara mencuri Blacbox CCTV. Sehingga ditaksir, korban mengalami kerugian berkisar Rp11.000.000,-," ujar orang nomor satu di Polsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, tegas Kapolsek, kini tersangka SB telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tanah Jambo Aye. Dan penyidik menjerat pelaku pasal 363 KUHP ayat 2 dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. (OW1)
Post a Comment