Pemprov DKI Larang Ziarah Kubur Hingga 5 Juli 2021, Di 5 Wilayah TPU Di DKI Jakarta

TPU Kawi-Kawi Bawah Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusata

JAKARTA, Onewarta.id - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat melarang ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut hingga 5 Juli 2021.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Mila Ananda mengatakan, larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta. Dan kita melihat lagi perkembangan kedepannya.

"Sesuai dengan arahan Kadis melalui SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," katanya. Artinya bukan di tutup tapi aktivitas peziarah dibatasi. Dan pelayanan kantor tetap di buka. 

Mila menambahkan, Senin (28/6/2021), pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat kerumunan peziarah mengingat angka positif Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan. Selama periode larangan ziarah kubur tersebut pengelola TPU di wilayah Jakarta Pusat hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI-Polri dari Satgas Covid-19 akan mengamankan pemberlakuan larangan ziarah. Mila menambahkan, "Periode larangan ziarah tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi penyebaran Covid-19 di Jakarta. " Jelas Mila kepada Tim Pewarta DKI Jakarta ketika dihubungi melalui Telepon seluler. 

Demikian juga keterangan singkat dari Kasatpel Dinas Kehutanan dan Pemakaman Kecamatan Johar Baru bahwa sudah mendapat intruksi dari Kepala Dinas Pemakaman dan Kehutanan DKI Jakarta ungkap Abu. (Red)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post