Ilustrasi dokumen pembuatan PT Perorangan. Foto: pexels.com/Sam J |
ONEWARTA.ID - Bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan usaha kecil mereka, legalitas usaha adalah langkah penting untuk memastikan bisnis berjalan dengan lancar dan terhindar dari masalah hukum. Salah satu cara agar usaha kecil bisa menjadi lebih bonafit dan memiliki kepastian hukum adalah dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Mungkin kamu masih bertanya-tanya, apa itu PT Perorangan dan bagaimana cara mendirikannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Apa Itu PT Perorangan?
Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang berusia lebih dari 17 tahun. PT ini cocok untuk para pengusaha yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan modal dasar di bawah lima milyar rupiah. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, PT Perorangan memberikan banyak kemudahan bagi para pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha secara sah dan memiliki status badan hukum yang jelas.
Mengapa Usaha Kecil Perlu Membuat PT Perorangan?
Mendirikan PT Perorangan memberikan banyak keuntungan bagi pengusaha kecil, di antaranya:
- Status Hukum yang Jelas
Usaha kamu akan memiliki status badan hukum yang sah dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan begitu, usaha kamu akan lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis. - Pemisahan Kekayaan Pribadi dan Usaha
Salah satu manfaat utama memiliki PT Perorangan adalah pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Jika terjadi masalah finansial atau bahkan pailit pada usaha, kekayaan pribadi tidak akan ikut terpengaruh. - Kemudahan Akses Modal
Usaha yang memiliki legalitas jelas akan lebih mudah mendapatkan akses modal dari berbagai sumber, seperti pinjaman bank, Dinas UMKM, atau bahkan investor. Dengan modal yang cukup, usaha kamu bisa berkembang lebih pesat. - Rekening Terpisah
Dengan PT Perorangan, kamu bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan. Ini memudahkan pengelolaan keuangan usaha dan memisahkannya dari rekening pribadi, sehingga lebih profesional dan tertata.
Langkah-langkah Mendirikan PT Perorangan
Mendirikan PT Perorangan secara online kini sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
- Siapkan Nama PT
Tentukan dua atau tiga nama PT yang ingin didaftarkan. Pastikan nama yang kamu pilih belum digunakan oleh perusahaan lain, karena Kemenkumham akan mengecek kesamaan nama. Jika nama utama ditolak, kamu bisa menggunakan alternatif nama kedua atau ketiga. - Siapkan Dokumen Pribadi
Kamu perlu menyiapkan dokumen pribadi, seperti KTP, NPWP pribadi, dan pas foto ukuran 4x6. Semua dokumen ini diperlukan untuk proses pendaftaran PT. - Siapkan Dokumen Usaha Mikro
Jika kamu sudah memiliki usaha mikro, siapkan surat keterangan dari kelurahan setempat, surat izin domisili, serta alamat kantor atau tempat PT anda. - Daftarkan PT Online
Setelah dokumen siap, buat akun dan alamat email untuk PT. Lalu, daftarkan PT melalui situs resmi Kemenkumham di https://ahu.go.id. - Buat NPWP PT
Setelah PT terdaftar, buat NPWP PT secara online melalui laman Dirjen Pajak di www.pajak.go.id. Ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan pembuatan NPWP PT. - Buat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Langkah terakhir adalah membuat NIB di website https://oss.go.id. NIB ini penting untuk legalitas dan memungkinkan kamu untuk mendapatkan izin. - Peroleh Izin Usaha
Setelah semua proses selesai, kamu akan mendapatkan izin seperti, NPWP, dan NIB secara online melalui email. Izin yang asli akan dikirimkan ke alamat yang sudah kamu daftarkan.
Biaya Pendirian PT Perorangan
Biaya pendirian PT Perorangan sangat terjangkau. Bahkan, jika kamu mengurus sendiri perizinan seperti NPWP, NIB, dan izin domisili, biaya pendirian PT ini bisa hampir gratis.
Namun, jika kamu merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurus semua perizinan ini, kamu bisa menggunakan jasa pembuatan PT yang tersedia dengan biaya mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000. Biaya ini akan membantu kamu mengurus semua proses perizinan dengan lebih mudah dan cepat.
Jadi, jangan tunda lagi! Segera daftarkan sebagai PT Perorangan dan nikmati semua manfaatnya. Selamat berusaha dan semoga sukses!***
Post a Comment